Pengertian Zakat Fitrah : Zakat secara adalah menginfaqkan sebagian harta yang berkembang jika sudah sampai nisab (kadar) nya dengan cara-cara yang sudah ditentukan
Zakat Fitrah adalah Infaq dengan jumlah tertentu yang dikeluarkan oleh setiap orang muslim sebelum sholat Idul Fitri dengan cara-cara yang sudah ditentukan. Lihat Mu’jam Lughat Al-Fuqaha halaman 209
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Berikut adalah syarat wajib zakat fitrah yang Kami sarikan dari kitab Fathul Qarib Al-Mujib Fi Syarhi Al-Fazi At-Taqrib
Zakat fitrah wajib dibayarkan dengan 3 syarat yaitu :
- Islam, maka bagi orang kafir asli tidak wajib kecuali budak atau kerabat (keluarga) nya yang telah memeluk Islam.
- Zakat fitrah wajib dikeluarkan sejak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, pada saat itulah zakat fitrah waji dikeluarkan. Bagi orang yang meninggal dunia setelah tenggelamnya matahari wajib dikeluarkan zakat fitrah.
- Mempunyai harta lebih artinya seseorang mempunyai persediaan makanan pokok lebih dari cukup baik untuk dirinya maupun keluarganya, di saat hari raya selama sehari semalam.
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri, dan mereka yang menjadi beban nafkahnya (yang beragama Islam), dengan demikian seorang majikan muslim tidak wajib membayarkan zakat fitrah budaknya yang kafir, kerabat yang kafir, isteri yang kafir, walaupun itu menjadi beban tanggungan nafkahnya.
Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebanyak 1 sha’ yang berupa makanan pokok sehari-hari di daerah atau negerinya. Hal ini kalau ia menetap di suatu daerah . Kalau beraneka ragam makanan pokok di dalam atau negeri tersebut namun ada sebagiannya yang lebih dominan maka wajib mengeluarkan dari jenis sebagian makanan tersebut.
Catatan : 1 sha’ beras putih = 2719,19 gram
Golongan yang berhak menerima zakat
Baca Juga : Download Kamus Istilah Fiqih – Mu’jam Lughat al-Fuqaha
Allah SWT berfirman :
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf yang dilunakkan hatinya, budak, gharim, sabilillah dan ibnu sabil.” (QS At-Taubah 60)
Penjelasan golongan-golongan yang berhak menerima zakat tersebut seperti yang ada pada kitab Fathul Qarib Al-Mujib Fi Syarhi Al-Fazi At-Taqrib adalah sebagai berikut :
Fakir, menurut ukuran mustahiq zakat yaitu orang yang papa tidak mempunyai pekerjaan dalam memenuhi hajat atau kebutuhan sehari-hari terlantar, tidak pernah cukup, serupa dengan fakir ‘araya (orang fakir yang sama sekali tak berharta).
Miskin, ialah orang yang mempunyai uang atau sumber penghasilan, tapi hidupnya dibawah cukup, artinya kebutuhan sehari-hari tidak pernah cukup, misalnya kebutuhan yang harus dipenuhi sebanyak 10 dirham, ternyata dia hanya memperoleh 7 dirham, atau kurang dari itu.
‘Amil zakat, yaitu orang-orang yang diberi tugas menarik zakat (menampungnya) lalu menyalurkan kepada para mustahiq (yang berhak menerima zakat)
Mualaf qulubuhum, golongan ini ada empat bagian.Salah satunya adalah muallaf muslimin, yaitu orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah di dalam Islam, maka ia dilunakkan dengan memberikan zakat padanya. Untuk bagian-bagian yang lain dijelaskan di dalam kitab-kitab yang luas pembahasannya.
Riqab, ialah budak-budak belian yang telah dibebaskan dengan uang tebusan (dengan cara dibeli dari pemiliknya).
Keterangan : Budak-budak belian yang baru saja dibebaskan dari tangan pemiliknya, walaupun pembayarannya itu secara bertahap (tidak sekaligus lunas) maka mereka ini disebut Riqab dan mereka merupakan mustahiq zakat.
Gharim, adalah orang yang menanggung beban hutang, gharim ada 3 macam, diantaranya hutangnya itu untuk menangkal tuduhan fitnah diantara 2 orang dalam perkelahian atau pembunuhan yang tidak terbukti nyata siapa pembunuhnya.
Dengan demikian iya menanggung beban hutang , dan untuk memenuhi hutang tersebut dapat menuntuk haknya dari zakat baik iya termasuk orang mampu atau fakir.
Seorang gharim bisa dipenuhi haknya dari zakat, dengan catatan masih dalam keadaan atau tetap berhutang. Lain halnya kalau hutang tersebut telah dibayar dengan harta miliknya yang diberikan pada permulaannya lalu hak gharimterhadap zakat tidak perlu diberikan . Sedang macam-macam gharim lainnya dimuat dalam kitab yang lebih luas pembahasannya.
Sabilillah, adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, maka tidak termasuk mereka yang digaji setiap bulan, akan tetapi mereka yang benar-benar berjuang di jalan Allah SWT secara murni (ikhlas).
Ibnu sabil adalah orang yang melakukan perjalanan dari daerah yang sedang memproses zakat, atau melewatinya. Ibnu sabil disyaratkan harus dalam keadaan membutuhkan dan tidak melakukan kemaksiatan.
Golongan yang tidak berhak menerima zakat
Baca Juga : Download Aqidatul Awam PDF Lengkap Teks Arab dan Terjemah
- Mereka yang mampu baik harta maupun sumber penghasilannya lebih dari cukup.
- Budak (yang bukan budak mukatab).
- Bani Hasyim (orang yang termasuk keluarga nabi SAW).
- Bani Muthallib (Nabi muhammad SAW dan anak cucu) walaupun tidak sah menerima zakat tapi masing-masing dari mereka boleh menerima sedekah sunnah menurut Qaul yang mashur. Baik mereka tidak mau menerima haknya dari bagian khumusil khumus, ataupun mau menerima. Baik mereka yang berhak menerima Begitu juga budak-budak yang dimerdekakan oleh mereka (Bani Hasyim dan Bani Muthallib), tidak boleh memberikan zakat pada mereka.
- Dan orang kafir. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “tidak sah memberikan zakat pada orang kafir”
Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk berkunjung kembali dilain kesempatan untuk mendapatkan informasi serta artikel terbaru lainnya dari kami.
Pingback: Tata Cara Sholat Idul Fitri dan Sholat Idul Adha | AbahZaki